InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Polres Bengkalis menetapkan RHS 22 sebagai tersangka dugaan penghinaan lambang negara sebagaimana dalam pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K.,M.H dalam rilis yang diterima media pada Sabtu 12/8/2023 mengatakan RHS sudah diamankan Satreskrim Polres Bengkalis pada Jumat 11 Agustus 2023 kemarin.
"Terlapor menyerahkan diri ke Polsek Pinggir di dampingi Bhabinkamtibmas Bripak Wawan dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku,"cetus AKBP Setyo Bimo.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan Gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. setelah itu di laksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya di lakukan penahanan terhadap tersangka.
Kapolres menceritakan kejadian sebelumnya, perkara tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 10 Agustus tahun 2023 sekira pukul 09.30 WIB, saat pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit PKS PT. SAS.
Saksi memberitahukan bahwa ada 1 satu ekor hewan anjing yang dileher hewan anjing tersebut telah dipasang 1 satu bendera merah putih.
Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang 1 satu bendera merah putih, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah tersebut ke leher 1 satu untuk mencari tahu orang yang memasang bendera merah putih itu.
Editor : Investigasi Mabes