InvestigasiMabes.com |KKT - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifnana Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Longginus Batmomolin bersama anggota, menolak rapat Musyawara Perubahan APBDes Tahun anggaran 2023, karena dirinya dan angota BPD seperti di jebak dalam permainan Kepala Desa dan bawahannya yang tidak sesuai mekanisme atau peraturan Perundang-undangan yang berlaku rapat dimaksut dilakansanakan pada Ruang Rapa BPD selasa, 15/08/2023.
Yang hadir dalam rapat Musyawara Perubahan APBDes Tahun anggaran 2023, Kepala Desa Sifnana Stanislaus Sesermudi, PLH Sekdes Sifnana Ladislaus Londar bersama Staf,Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifnana Longginus Batmomolin, Wakil Ketua BPD Yopi Fenanlampir, Pendaping Desa, para Ketua RT/RW dan beberapa toko masyarakat.
Dalam proses giat dimaksut, Pendamping Deda Sifnana yang baru, membacakan Rancangan Perubahan APBDes dan salah satu Anggota BPD Sifnana Liberatus Aruibulur memberikan intrupsi dan mempertanyakan Kepala Desa Sifnana Stanislaus Sesermudi bahwa blum ada laporan kepala desa di bulan yang ke tiga ko tiba-tiba kita sudah masuk pada vase rancang perubahan APBDes
Lanjut Libe, yang mengkritik Pemerintah Desa Sifnana dalam hal ini Kepala Desa Stanislaus Sesermudi bahwa kenapa sampe hal ini sangat tergesa-gesa sedangkan kalau kita mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, langkah yang diambil pemerintah desa kata libe, sudah loncat jendela yang artinya tidak sesuai tahapan terstruktur dan sistematis, terangnyaHal tersebut, langsung ditanggapi oleh PLH Desa Sifnana Ladislaus Londar, yang menjelaskan bahwa dalam rapat sebelumnya antara pemerintah desa dan BPD, dirihnya sudah perna menjelaskan terkait laporan kegiatan penyelenggara Pemerintah Tahun 2022 kemarin, PLH Sekdes membenarkan bahwa Pemdes mengalami keterlambatan namun hal itu lalu jangan memperhambak proses musyawara perubahan APBDes thn anggaran 2023 ini karena hal ini dapat merugikan masyarakat desa
Ketua BPD Desa Sifnana Longginus Batmomolin, mempertanyakan beberapa hal kepada Kepala Desa Sifnana terkait Gaji BPD dan Insentif RT/RW yang sudah delapan bulan belum terbayar sedangkan kepala desa dan stafnya sudah menerima Gaji mereka ada apa?.
dirihnya juga mempertanyakan lagi bahwa APBDes 2023 sampai skarang blum ada ditangn kami BPD Tiba-tiba kita sudah masuk lagi dalam vase APBDesa Perubahan sungguh sangat lucu. Longginus juga menghakiri rapat tersebut dan menegaskan kepada Kepala Desa Stanislaus Sesermudi agar menyiapkan Laporan Kepala Desa dan Anggota BPD akan mempelajari dalam kurung waktu 3-10 hari dulu baruh kegiatan rapat APBDes Perubahan akan dilanjutkan. tutup Ketua BPD dan Anggotanya.(Red-RONI.IM124)
Editor : Investigasi Mabes