InvestigasiMabes.com | Rembang Jateng - Wiwin Endah septiani (29th), Warga Desa Pamotan, RT 003/RW 013, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, selaku korban pencemaran nama baik yang sudah di adukan di polres Rembang pada tanggal 31 Juli 2023.
Sekira tanggal 9 mei, saya di kunjungi di rumah saya oleh saudara berinisial (R) pada pukul 17.00 wib. Dan di tuduh mencuri uang, di suruh mengakui kalo saya yang mencuri, padahal saya tidak tahu apa-apa, ujar Wiwin Endah septiani selaku korban dugaan pencemaran nama baik .Di samping itu korban juga menantang untuk di laporkan kepada pihak kepolisian.
"Lek AQ ora nyolong LAN ora ngerti opo Lo lek kok mok tuduh, nak AQ mok arani tak laporke polisi lo, (ungkap Wiwin Endah septiani ketika di wawancarai oleh pihak investigasimabes.com kaperwil jawa tenggah). Tapi terlapor berinisial R bilang,"laporke polisi gak Popo aku gak Wedi".
Di harap agar polres Rembang khususnya penyidik dari satuan reserse dan kriminal, dapat menangani kasus ini dengan sungguh - sungguh yang di harapkan untuk masyrakat puas dengan pelayanan kepolisian.
Adapun penghinaan adalah delik aduan yang artinyahanya dapat di tuntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita. Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya) dapat di kenakan sanksi sebagaimana di atur pasal 311 ayat (1)KUHP, karena telah melakukan fitnah.
Kaperwil Jateng ; ( Tri Sepa Bayu Anggara )
Editor : Investigasi Mabes