Lima Saksi di Periksa Kejagung Terkait Perkara Komoditi Emas

Foto Investigasi Mabes
Lima Saksi di Periksa Kejagung Terkait Perkara Komoditi Emas
Lima Saksi di Periksa Kejagung Terkait Perkara Komoditi Emas

InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya Nomor: PR – 970/125/K.3/Kph.3/08/2023 pada Kamis 31 Agustus 2023, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu: P selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Mei 2022 – sekarang.Kemudian Y selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2019 – Agustus 2021, MAA selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2019 – Desember 2020, dan ID selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Januari 2021- April 2022, serta MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2021 – sekarang.

Adapun kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini