Tim Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau melakukan kegiatan Penerangan Hukum Program BINMATKUM di Kabupaten Kepulauan Meranti

Foto Investigasi Mabes
Tim Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau melakukan kegiatan Penerangan Hukum Program BINMATKUM di Kabupaten Kepulauan Meranti
Tim Penkum Bidang Intelijen Kejati Riau melakukan kegiatan Penerangan Hukum Program BINMATKUM di Kabupaten Kepulauan Meranti

InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH dalam keterangan Persnya pada hari Rabu Tanggal 20 September 2023, mengatakan bahwa sekira pukul 10.00 Wib, Bertempat di Gedung Hijau Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan tema "Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi".Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Narasumber yakni Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H. Fungsional Analis Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media dan Kemitraan Media Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Para Camat Se- Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan Selamat Datang kepada Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.Dan juga, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan bahwa Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) merupakan salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana, terlebih pada Tindak Pidana Korupsi. Dimaksudkan setelah mengikuti kegiatan ini dan dapat informasi hukum, agar bisa kita taati, dan dapat diteruskan kepada warga masyarakat di desanya, dan diharapkan permasalahan- permasalahan hukum dilingkungan kita dapat dilakukan cegah tangkal secara bersama- sama.

Diakhir sambutannya, Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersedia memberikan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena hal ini merupakan penguatan karakter penegakkan hukum khususnya dalam rangka mencegah Tindak Pidana Korupsi.Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar berharap kepada peserta yang hadir untuk dapat mengikuti dan mencermati materi yang disampaikan oleh Narasumber yakni Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H sehingga dapat diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat mentaati norma- norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya untuk mendorong dan motivasi masyarakat agar taat dan sadar hukum.

Dalam penyampaian materinya yakni "Pemahaman dan Kesadaran Anti Korupsi", Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni :1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah- setengah

2. Kurang optimalnya fungsi komponen- komponen pengawasan/ pengontrol3. Banyaknya celah/ lubang- lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia

4. Taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat dan Negara yang semakin canggih dan5. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban

Kemudian, dalam penyampaian materinya, Koordinator Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa pada hakikatnya, Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas- tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan/ uang untuk perorangan. Korupsi juga dapat diibaratkan sebagai penyakit kronis akut/ kanker ganas. Perekonomian negara digrogoti secara perlahan namun pasti. Penting dipahami bahwa dimanapun dan sampai kapanpun pada tingkat tertentu, Korupsi akan selalu ada dalam suatu negara/ masyarakat.Ada beberapa jenis Korupsi berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni :

1. Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara2. Korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap

3. Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan4. Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan

5. Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang6. Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan dan

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini