InvestigasiMabes.com l Lampung Selatan -- Berawal dari informasi tentang keluhan beberapa mantan narapidana(Napi)di lembaga pemasyarakatan(Lapas)kelas IIA Kalianda Lampung Selatan yang berkembang sehingga menjadi pertanyaan di masyarakat.Di katakan beberapa mantan Narapidana sekaligus menyatakan dalam surat pernyataannya yang tidak bersedia di sebutkan namanya di pemberitaan,dirinya memaparkan bahwa selama berada di lapas Kalianda mengalami adanya pungutan liar alias pungli yang di lakukan oleh oknum(A)salah satu pegawai setempat.
Kemudian beberapa pungli tersebut yakni:1.pungutan mingguan sebesar. Rp.25.000/Napi.
2.pungutan paculan untuk perawatan lapas sebesar Rp. 200.000 Sampai Rp.400.000./kamar.3.pungutan untuk pembebasan. bersyarat PB,CMB,CB sebesar
Rp.500.000 sampai dengan. 3000.000/napi.4.pungutan yang mendapatkan. Remisi sebesar Rp.100.000.
Dari pungutan tersebut dirinya keluhkan dengan apa yang di lakukan oleh oknum pihak lapas yang meminta uang kepada para narapidana yang kami tidak mengetahui aturan pungutan itu.ucapnya.24/09/23.Hal ini juga di di keluhkan dan di benarkan oleh beberapa mantan narapidana yang tertera di dalam surat pernyataannya mengenai adanya pungli di lapas Kalianda selama ini.
Padahal sudah sangat jelas terpampang di papan informasi lapas yang berkalimatkan"Stop Pungli,Bekerja Yes".Dan pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam undangan-undangan(UU)no.31 tahun 1999,UU no 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungli termasuk kejahatan luar biasa(extra ordinary crime) yang harus di Brantas.Sementara itu Robi di ruang kerjanya selaku kepala kesatuan pengamanan lapas(KPLP)mengaku tidak mengetahui soal adanya pungli yang di lakukan oleh beberapa oknum pegawainya dan pengurus blok.
Namun KPLP dengan adanya informasi ini meminta kepada awak media,"Tolong bang kalau bisa jangan di muat,kita selesaikan secara Kekeluargaan saja,kita kanbermitra".ucap Robi KPLP. (Red).
Editor : Investigasi Mabes