InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH meminta Kejaksaan Tinggi Riau mengambil Alih Kasus RKB SMA Negeri 1 Tembilahan Tahun Anggaran 2021 yang Mandek ditangani oleh Kejari Tembilahan.
Kasus yang merupakan pelimpahan dari Dirreskrimsus Polda Riau itu tidak jelas perkembangan penanganannya atau Mandek oleh Kejari Tembilahan, apakah sudah dilakukan penyelidikan atau telah dilakukan Audit oleh Instansi yang berwenang tidak memberikan jawaban ketika beberapa kali dikonfirmasi oleh wartawan Media Investigasi.
Adapun Kasus tersebut yaitu Kegiatan Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), Pekerjaan Konstruksi Penambahan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Tembilahan Kab Indragiri Hilir yang dikerjakan oleh CV.BENTENG PUSAKA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.021.613.361,000 atau turun 26,05 % dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 5.438.310.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Dikatakan Mardun, Kegiatan Penambahan RKB, Pekerjaan Konstruksi Penambahan RKB SMAN 1 Tembilahan Kab Indragiri Hilir yang dimenangkan oleh CV.BENTENG PUSAKA beralamat di Jl. Jendral Sudirman Desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dimana perusahaan ini mengajukan penawaran diangka 73,95% yaitu sebesar Rp. 4.021.613.361,000 atau turun sekitar 26,05 % dari nilai HPS Rp. 5.438.310.000,- yang mengalahkan 3 pesaingnya yaitu CV. WILIA PRATAMA MANDIRI dengan nilai penawaran diangka 75% yaitu sebesar Rp. 4.078.708.330,38 atau turun 25 % dari nilai HPS dan CV.TUAH INDRAPURA BERLIAN dengan nilai penawaran diangka 76,31% yaitu sebesar Rp. 4.150.005.609,40 atau turun 23,69 % dari nilai HPS dan CV.MAINUR JAYA BERSERI dengan nilai penawaran diangka 76,64% yaitu sebesar Rp. 4.168.141.784,40 atau turun 23,36 % dari nilai HPS, apakah ini ada indikasi pengaturan lelang oleh sesama rekanan perlu untuk didalami oleh penegak hukum.Ditambahkan Mardun, disamping kegiatan ini, ada lagi kegiatan pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Tembilahan Tahun Anggaran 2021 itu juga yaitu penambahan RKB yang dimenangkan oleh MEDITERAN REALITI CAKRANUSA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.936.484.023,93 atau turun sekitar 18,622 persen dari nilai HPS yaitu Rp. 2.379.916.000,00 dan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 7.820.000.000.000 yang terindikasi terjadi pengaturan lelang oleh sesama rekanan, dan anehnya Kegiatan yang Anggarannya berada pada OPD Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengapa Plang Nama Proyeknya atas nama Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, sementara Ardison sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Komitmen (PPK) proyek RKB SMA Negeri 1 Tembilahan merupakan Pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau.
Berdasarkan keanehan ini, Mardun meminta kepada Kejati Riau untuk mengambil Alih Kasus RKB SMA Negeri 1 Tembilahan Tahun Anggaran 2021 itu untuk dilakukan penyelidikan sampai tuntas terkait siapa-siapa saja yang terlibat. (Ef).
Editor : Investigasi Mabes