InvestigasiMabes.com l Tanimbar -- Erasmus Cahyadi, S.H Deputi II Sekjen AMAN bidang Politik dan Hukum menyatakan bahwa, Tindakan Brutal terhadap masyarakat Adat Bangkal, yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada saat bertugas untuk penanganan konflik Komunitas Masyarakat Adat yang lagi berhadapan dengan perusaan, mengakibatkan 1 nyawa melayang dan 2 orang lainnya terluka akibat tima panas pihak kepolisian.Gaya bar-bar yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) memberi pernyataan tegas atas tertembaknya sejumlah masyarakat adat yang terjadi di Bangkal Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Berita ini dilansir dari pres rilis yang disampaikan ke InvestigasiMabes.com Sabtu,
07/ 10/2023Kata dia, kembali lagi kita menyaksikan kebrutalan aparat kepolisian yang mana dalam penanganan konflik saat Komunitas Masyarakat Adat sedang berhadapan dengan Perusahan, dan aksi bar-bar kepolisian itulah, Masyaraka hanya menelan pil pahit dari keganasan pihak kepolisian
Selanjutnya, puluhan masyarakat lainnya ditangkap, padahal belum ada jawaban yang pasti dari PT Hamparan Masawit Bangun Persada atau identitas bisnis milik Best Group terhadap tuntutan dari Masyarakat Adat atas lahan plasma yang puluhan tahun tak kunjung diberikan, malah polisi tak segan menembaki Masyarakat Adat yang seharusnya mereka lindungi.Dirihnya berkata, dalam persoalan tersebut padahal pihak kepolisian juga mengetahui bahwa konflik antara Masyarakat Adat dan Perusahan adalah akumulasi sikap perusahan yang arogan dan tidak taat asas dan tunduk pada sebuah proses perjanjian bersama, antara masyarakat adat setempat dan perusahan.
Tambah dia, pihak kepolisian juga mengetahui bahwa Masyarakat Adat di Desa Bangkal Seruyan adalah mayoritas Masyarakat Adat Dayak Temuan dan Kuhin. Namun, sepertinya ada keterpihakan antara kepolisian ke perusahan dan tidak netral dalam tugas pengamana dan diduga, pihak kepolisian telah melanggar hak asasi manusia serta peraturan kepolisian berdasarkan amanat undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Menyikapi kebrutalan atau gaya bar-bar aparat kepolisian terhadap maayarakat sehingga menyebabkan piluh/tangisan dan mengisahkan kisa buruk bagi citra Keepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait hal tersebut, maka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN) dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:- Mengecam keras tindakan brutal_(excessive power)_ aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan konflik sosial dan unjuk rasa yang dilakukan oleh Masyarakat Adat di Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tegah dengan melakukan penembakan dan penangkapan.
- Mengecam tindakan aparat kepolisian melakukan pemblokiran akses keluar masuk kampung dan desa Bangkal. Tindakan yang dilakukan dinilai, melanggar konstitusi dan hak asasi manusia terutama hak dasar Masyarakat Adat atas akses ekonomi, sosial, politik dan budaya.- Mendesak pihak kepolisian membebaskan sejumlah Masyarakat Adat yang ditangkap ketika berunjuk rasa memprotes perusahan.- Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat di desa Bangkal, baik yang tertembak dan juga yang ditahan.- Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan penarikan pasukan pengamanan perusahan dan mengedepankan upaya dialog bersama semua pemangku kepentingan di Desa Bangkal Seruyan.
- Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar melakukan penyidikan terhadap pelaku penembakan, dan menonaktifkan Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng sebagai pertanggung jawaban komando wilayah _(command responsibility)_ sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.- Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Komnas HAM ) membentuk Tim Pencari Fakta Independen agar melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di desa bangkal seruyan, sehingga mendesak agar dilakukan uji balistik oleh pihak Independen agar peristiwa penembakan terhadap Komunitas Masyarakat Adat Desa Bangkal, dapat dijelaskan secara opjektif.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, agar menjadi masukan dan perhatian bagi Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penanganan konflik di Desa Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah.( Red- RONI.IM.124)
Editor : Investigasi Mabes