Jampidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
Jampidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jampidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Kamis 19 Oktober 2023, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Simin bin Aliman dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Jais alias Adi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

3. Tersangka Moh. Farid Saleh alias Farid dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

4. Tersangka Arfin Z Lasa alias Rapi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

5. Tersangka Ali Hanapi bin Hi Arifin alias Hanapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

6. Tersangka Agus Salim alias Papa Novi dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

7. Tersangka Muhamad Abdullah alias Darnya dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

8. Tersangka Mustofa alias P. Nia bin (Alm.) Samudin dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. 

9. Tersangka Rifa’i bin (Alm.) P. Maryono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini