Jampidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
Jampidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jampidum Menyetujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Yudi Susianto bin (Alm.) Suparto dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

11. Tersangka Rudianto bin Mudak dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

12. Tersangka Rudi Irawan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

13. Tersangka Muhammad Hasan bin Muhammad Sholeh dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

14. Tersangka Christian Hadinata Wijayanto bin Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

15. Tersangka Riza Ayu Rizki dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. 

16. Tersangka I Zendy Andhika Prasetyo bin Eko Budi dan Tersangka II Moch Arief R bin Sued Marbuang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

17. Tersangka Husno Abadi dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

18. Tersangka Jihat Arman Maulana Alias Jihat dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

19. Tersangka I M. Affan dan Tersangka II Fajar dari Kejaksaan Negeri Dompu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini