InvestigasiMabes.com - Banyuwangi - Pada tanggal 23 Juli 2023 Sdr . inisal SS mengadukan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang berkaitan dengan Pelaksanaan proyek Pembangunan di kabupaten Banyuwangi.
Diduga kuat bahwa Pelaksana dan Pemberi kerja tekadi persekongkolan dan pemalsuan dokumen Pelaksana (CV yang disinyalir SBU kedaluwarsa atau tidak berlaku).Namun ditunjuk sebagai Pelaksana oleh pemberi kerja. Adapun tindak lanjut pengaduan SS telah direspon oleh Penyidik Polresta Banyuwangi. Sdr.SS telah diminta keterangan pada tanggal 1 Agustus 2023.Selanjutnya pada tanggal 12 September 2023 Pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil klarifikasi dari berbagai pihak terkait dalam hal ini Pemberi kerja dan pelaksana.
Respon dari pengaduan ditangani dengan cepat dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah melalui cek dilapangan hasil pengerjaan pelaksana dilapangan serta klarifikasi informasi dari berbagai sumber Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2023,Pelapor menerima kembali Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil klarifikasi dari berbagai pihak dan meminta audit dari/pemeriksaan dari lnspektorat kabupaten Banyuwangi.
Hasil dari pemeriksaan inspektorat belum kami ketahui.Namun timbul pertanyaan kami sebagai pelapor bahwa Apakah jika terjadi dugaan pemalsuan dokumen melibatkan inspektorat ? Apakah kepolisian tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemalsuan dokumen. Jika diduga terjadi tindak pidana pemalsuan pasti ada pembanding yang asli dengan melibatkan saksi ahli.
Pelapor berasumsi bahwa pemeriksaan oleh lnspektorat kabupaten Banyuwangi akan mengungkap bahwa diduga telah terjadi persekongkolan antara pemberian kerja dan pelaksana. Namun timbul pertanyaan apakah selama ini pernah terjadi temuan lnspektorat berlanjut ke ranah hukum ?
Dengan berbagai asumsi yang berkembang tidak ada niat kami selain membangun Banyuwangi menuju clean government, Ungkapnya. (Red)
Editor : Investigasi Mabes