InvestigasiMabes.com | Jepara - Polda Jateng-Kota Semarang | Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dengan tegas melarang bagi seluruh personel yang terlibat dalam pelayanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 untuk melakukan aksi kekerasan, termasuk untuk tidak membawa senjata api maupun benda berbahaya lainnya saat bertugas di lapangan. Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin apel kesiapan pelayanan May Day di Lapangan Apel Mapolda Jateng, Jumat (1/5/2026).
Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa pelayanan terhadap aksi penyampaian aspirasi masyarakat harus dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan penuh pengendalian diri.
“Saya tidak ingin ada tindakan kekerasan di lapangan. Pastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api maupun benda berbahaya lainnya saat bertugas. Kita hadir untuk memberikan pelayanan dan mengawal penyampaian aspirasi masyarakat secara damai,” tegas Kapolda.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, Kapolda memerintahkan jajaran Propam melakukan pengecekan menyeluruh terhadap personel yang akan diturunkan, guna memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.Selain itu, para perwira pengendali (Padal) diminta aktif mengawasi dan mengendalikan anggotanya di lapangan, termasuk mengingatkan batas kewenangan serta memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.
Editor : RedakturSumber : Team