Iskandar menyebutkan, Kanwil Kemudian Hukum dan Ham DKI Jakarta telah memberikan jawaban secara tertulis bahwa Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tidak terdaftar dalam data base sesuai surat kanwil kumham DKI jakarta No; W10.AH.10.02-1294 tertanggal 3 november 2023 tentang status kewarganegaraan a.n TAN ENG HO dan TAN ENG SHIONG.
"Kami mohon pada PAK Kapolri, Mentri Polhukam, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Pusat untuk atensi membongkar pemalsuan Identitas,"pinta Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, seperti berita di media beberapa minggu lalu bahwa ada sekitar 300an data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bocor, orang yang sudah meninggal NIK digunakan oleh oknum-oknum untuk diduga melakukan kejahatan dan menguasai tanah dan aset lainnya.
"Semoga negara ini bersih dari segala pemalsuan. Apalagi akan dilaksanakan Pemilu, pilpres dan pilkada banyak oknum menggunakan NIK palsu sehingga terdaftar di DPT tapi orang tidak pernah ada. Itu yang kami sebut bahwaTan Eng Ho dan Tan Eng Shiong orangnya gaib, "ucap Iskandar.(Anhar Rosal / koto)
Editor : Investigasi Mabes