Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya
Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang. (Ef) Editor : Investigasi Mabes