Pengusaha nelayan meminta Pemerintah meninjau kembali pengaturan PP,11/ PNPB 10%

Foto Investigasi Mabes
Pengusaha nelayan meminta Pemerintah meninjau kembali pengaturan PP,11/ PNPB 10%
Pengusaha nelayan meminta Pemerintah meninjau kembali pengaturan PP,11/ PNPB 10%

InvestigasiMabes.com | Bitung Sulut - Polemik yg terjadi di sektor pengusaha industri nelayan perikanan dengan aturan yg di buat oleh pemerintah, semakin membuat para pengusaha industri nelayan perikanan yang berada di sulawesi utara menjerit dan memprihatinkan di karenakan beban Pajak 10 % yg di kenakan terlalu tinggi tak sebanding hasil tangkapan yg di dapat dan sungguh sangat membebankan bitung 16 /11/.2023Peraturan atau PP 11, / PNBP 10 % yg di kenakan itu kepada nelayan industri perikanan perlu untuk di tinjau kembali , penetapan aturan yg di bebankan itu sangat tidak layak karena tak sesuai fakta di lapangan, seharusnya sebelum menetapkan aturan mereka harus terjun langsung ke lokasi penangkapan ( laut ) orang orang yang di tugaskan itu tahu persis sehinga aturan yg di buat tidak tumpang tindih

Aturan yg di buat oleh pemerintah akan berdampak pada sektor industri pengolahan ikan yang ada di Sulawesi Utara dan kalau semua penangkapan ikan tidak mau beroperasi karena beban terlalu berat maka imbasnya berdampak pada sektor pekerja lokal sulawesi utara yg sulit mendapatkan pekerjaanPemerintah membuat aturan sungguh sangat membebankan, sehingga sektor usaha industri nelayan semakin terpuruk, sebagai mana di jelaskan oleh salah seorang pengusaha inisial YM

"" Mereka kalau membuat aturan harus tinjau kelaut dulu ,ini hanya duduk di ruangan ber AC seenaknya membuat aturan hal ini sangat bertentangan membuat sektor usaha penangkapan dan nelayan sangat berat dan terpuruk, kami berharap kiranya pemerintah meninjau kembali PP 11, karena PNBP 10 % sangat membebankan dan banyak tindakan tindakan yang dalam PNBP itu tidak beraturan, olehkarena nya pemerintah harus secepatnya tinjau kembali PP 11 dan itu harus secepatnya kalau tidak dan di biarkan seperti ini maka akan banyak para nelayan dan usaha sektor penangkapan ikan akan gulung tikar., demikian ungkap YM selaku pengusaha sektor nelayan industri perikanan.Ketua DPD LSM Garda Timur Indonesia Kota Bitung bapa Abdul Gafur Bawoel Rumengan turut angkat bicara terkait adanya aturan itu

"" Adanya aturan seperti itu yg di keluarkan oleh pemerintah pusat, seharusnya pemerintah provinsi sulawesi, utara melalui sektor perikanan menjembatani keluhanpara nelayan sektor usaha penangkapan ikan yg nota bene mereka sudah tak sanggup lagi menjalankan usahanya termasuk kapal kapal penangkap ikan mereka telah hentikan untuk ber operasi dikarenakan beban pajak yg terlalu tinggi yg tak sebanding dengan jumlah atau hasil penangkapan , aturan itu yg ada dalam - PP11 / PNBP 10% yg di kenakan itu, oleh karenanya sangat di sayangkan apabila menjadi korban pera pekerja di karenakan perusahan atau kapal kapal berhenti beroperasi terhusus wilayah kota butung .,demikian ucap Aba Gafur Ketua LSM GTI Kota Bitung.

(Ardi.domili) 

  

  

  

 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini