InvestigasiMabes.com | Sultra - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budi Revianto, S.I.K., M.H., melantik Abd. Azis sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) dan Drs. Edy Suharmanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bombana, pelantikan berlangsung di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (27 November 2023).
Abdul Azis merupakan Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Koltim pada tanggal 24 Agustus 2022 priode 2021-2026. Sedangkan Sdr. Edy Suharmanto merupakan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Pelantikan tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3-6121 tahun 2023 tanggal 13 November tentang pengesahan pengangkatan Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara. Serta SK Mendagri Nomor : 100.2.1.3-6165 tahun 2023 tanggal 17 November 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelantikan ditandai dengan pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI.
Pj. Gubernur dalam sambutannya mengucapkan selamat menjalankan amanah sebagai kepala daerah, jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian bagi rakyat, bangsa dan negara.
"Tidak semua orang mendapat kesempatan menjadi pejabat, khususnya pimpinan. Jadilah pemimpin yang bukan hanya terpilih tetapi juga terpanggil untuk melaksanakan tugas-tugas dalam rangka pelayanan kepada publik, implementasikan amanah itu dengan tanggung jawab yang besar, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah yang saudara pimpin", jelas Pj. Gubernur.Pj. Gubernur juga berharap kesungguhan, keikhlasan dan semangat para Bupati untuk mewujudkan hak-hak konstitusi rakyat di wilayah masing-masing.
"Kita bukan pemimpin yang hanya obral janji tapi tunjukanlah komitmen dan langkah nyata kita sebagai seorang pemimpin yang berjuang untuk terpenuhinya hak-hak rakyat", lanjutnya.
Pj Gubernur Sultra juga menegaskan untuk memastikan semua kebijakan dan program pembangunan daerah terharmonisasi dengan kebijakan pusat dan Provinsi khususnya 5 bidang kesejahteraan rakyat sesuai amanat Presiden Republik Indonesia.
"Penuhi hak-hak rakyat sesuai amanat konstitusi, Pertama, sandang pangan papan. Kedua, pendidikan & kebudayaan. Ketiga kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial. Keempat kehidupan sosial, perlindungan hukum & HAM. Dan terakhir, kelima yakni infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik," ujar Andap.
Editor : Investigasi Mabes