Kajati Sulsel Kembali Menetapkan 1 (Satu) Orang TSK Baru Dalam Perkara Dugaan TPK Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d Tahun 2020

Foto Investigasi Mabes
Kajati Sulsel Kembali Menetapkan 1 (Satu) Orang TSK Baru Dalam Perkara Dugaan TPK Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d Tahun 2020
Kajati Sulsel Kembali Menetapkan 1 (Satu) Orang TSK Baru Dalam Perkara Dugaan TPK Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d Tahun 2020

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam: 

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. 

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini