­Belum Bisa Penuhi Petunjuk JPU, Penyidik Ajukan Perpanjangan Penahanan ke Ketua PN Sengeti

Foto Investigasi Mabes
­Belum Bisa Penuhi Petunjuk JPU, Penyidik Ajukan Perpanjangan Penahanan ke Ketua PN Sengeti
­Belum Bisa Penuhi Petunjuk JPU, Penyidik Ajukan Perpanjangan Penahanan ke Ketua PN Sengeti

Pengadilan Tinggi (bagi perpanjangan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan) dan kepadaKetua Mahkamah Agung (bagi perpanjangan dalam tingkat pemeriksaan Pengadilan Negeri

dan Pengadilan Tinggi). 

Ketentuan berikutnya Mahkamah Agung telah menentukan bahwa penerimaan ataupenolakan terhadap keberatan tersebut harus berbentuk "Penetapan" di luar sidang setelah

Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan secarasingkat mengenai alasan-alasan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa tersebut.

Penetapan mana harus dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberatan tersebutditerima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan dalam hal alasan

keberatan tersebut di "terima", maka dalam Penetapan tersebut sekaligus harus dimuatperintah agar tersangka atau terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

 Sementara itu Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) Nusantara Amir Akbar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menyesalkan Penetapan Ketua PN Sengeti atas perpanjangan penahanan Anwar Sadat

 Amir mengemukakan "Dalam kasus AS ini sudah jelas sekali motifnya nga benar mulai dari keinginan rujuk mantan isteri namun ditolak dan juga pelapor Nurbaiti sudah memeras keluarga AS dengan meminta uang damai 150 juta, ditambah lagi adanya intervensi eks Kapolres Mr. YP" jelas Amir.

 Amir menuding, Ketua PN Sengeti tidak mengikuti perkembangan kasus Anwar Sadat yang telah viral dan heboh di medsos sehingga dengan seenaknya menerbitkan Penetapan Perpanjangan Penahanan, "Ketua PN Sengeti saya anggap tidak memiliki sisi-sisi kemanusiaan yang baik."

 Sebagai bentuk kepedulian sosial dan menuntut keadilan masyarakat, persoalan ini harus kita suarakan terus sampai terwujud kebenaran yang sesungguhnya dan kepastian hukum "Dalam dua hari ke depan kita bersama rekan-rekan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan akan menggelar Unras di PN Sengeti dan Pengadilan Tinggi Jambi," tutup Amir

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini