Perumahan Putra Hills Tak ada PBG, Satpol PP Lumpuh

Foto Investigasi Mabes
Perumahan Putra Hills Tak ada PBG, Satpol PP Lumpuh
Perumahan Putra Hills Tak ada PBG, Satpol PP Lumpuh

InvestigasiMabes.com |Pekanbaru -  Perumahan Putra Hills yang terletak di Jalan Purwodadi Ujung Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuahmadani Kota Pekanbaru tidak terlihat adanya Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dari pantauan Media Investigasi dilapangan sejak bulan Juli hingga November 2023 ini tidak terlihat adanya Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

PT. Lestari Putra Perkasa merupakan pengembang yang tertulis pada Baliho Perumahan Putra Hills dengan Tipe 40/105-140, namun ketika salah satu nomor telepon yang tertera ketika dihubungi untuk konfirmasi terkait ada atau tidaknya PBG mengatakan bahwa kami sedang dalam proses pengurusan.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edwin ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya terkait adanya KKPR perumahan Putra Hills hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH ketika dimintai tanggapan berkaitan dengan Pengembang Perumahan yang tidak ada PBG, mengatakan bahwa setiap bangunan/Ruko harus memiliki perizinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, "ini penting dan tidak bisa berdiri sendiri, karena satu kesatuan integral yang harus ditaati pengembang,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Mardun mengatakan, jika memang belum memiliki PBG seharusnya pembangunan tersebut belum berjalan dan dihentikan. Makanya dalam hal ini Satpol PP harus segera bertindak dengan melakukan penyegelan dan diberikan hukuman kepada pengembang. 

“Satpol PP harus bertindak, jangan seperti orang Lumpuh," disegel dan dikasih punishment (hukuman). Ini penting, biar Perda (Peraturan Daerah) itu ditaati oleh pengembang. 

Berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. 

Selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Lalu, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Jika tidak ada, maka ada aturan yang dilanggar, dan itu ada ancaman pidananya sebut Mardun. 

Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 (Pasal 62 UUPK). 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini