InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Villa Kualu Permata yang terletak di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dipertanyakan.
Pasalnya, sejak dari mulai membangun hingga saat ini tidak terlihat adanya PBG sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Untuk mengetahui kebenaran informasi itu, Media Investigasi coba untuk menyelusuri ke lokasi pembangunan perumahan, namun memang tidak terlihat sama sekali, disana terlihat sekitar 30 Unit rumah yang sudah selesai dibangun, dan dari bagian bangunan yang tersisa terlihat pada pekerjaan Kolom besi yang dipasang diduga berukuran 8 banci.
Sementara Yopi selaku pengembang perumahan ketika dikonfirmasi terkait ada atau tidak PBG, menjawab sudah, Kalau gak ada PBG gak kan bisa akat di BTN, Kemudian ditanya spesifikasi beton bertulang nya pakai besi diameter berapa? Yopi menjawab, Ini media nya di mana? Sudah terverifikasi di media pers belum? Dan ketika dikirimi sebuah link, Yopi bilang, Untuk apa ini di kirim kesaya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH mengatakan bahwa Bagi pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.
untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi.
Apakah pengembang sudah mengikuti Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis PembangunanRumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Ditambahkan Mardun, berdasarkan Pasal 7 UUPK, Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan, dan menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Bagi Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
Editor : Investigasi Mabes