2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bunyi Pasal 62 UUPK.
Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Yaitu denda maksimal Rp.5 miliar.
Untuk itu Mardun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar untuk lebih cermat dalam atau meninjau ulang penerbitan PBG jika sudah terlanjur diberikan, apakah memang benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kepada pihak BTN agar berhati-hati dalam melakukan kerjasama pembiayaan karena nantinya bisa berakibat hukum.
Terakhir kata Mardun, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1365 dan Pasal 1366 dijelaskan, Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, dan Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan- perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. (Ef) Editor : Investigasi Mabes