InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Lukas Thio alias Alunce, Salah satu pengusaha ternama di Tanimbar, diduga berpotensi hadapi konflik lantaran giat pembongkaran 52 ribu sak semen di Dermaga TNI Angkatan Laut Saumlaki Kepulauan Tanimbar secara diam, senyap yang terjadi pada Kamis (7/12/2023).
Giat tersebut diduga ilegal karena Dermaga Lanal Saumlaki bukan tempat aktivitas bongkar muatan kapal kargo yang mana menurut keterangan salah satu sumber, ternyata giat ini sudah terjadi beberapa tahun terakhir secara diam dan senyap.
Ironisnya, fakta aktivitas senyap tersebut terkuak sejak Kamis (7/12/2023) lewat sebuah video youtube berjudul "Dermaga Lanal Saumlaki Jadi Solusi Cepat Bongkar Kapal Kargo" muncul.
Sangat di sayangkan, video berdurasi sekitar 8 menit itu telah ditutup pembuatnya dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa diketahui alasan jelasnya.
Mengacu pada perihal dimaksud, timbul dua oknum sumber internal TNI AL Saumlaki yang mana tanggapan dari mereka berbeda pada Jumat (8/12/2023) menyebutkan, alasan pemberian izin oleh pihak TNI AL kepada Lukas Thio tesebut hanya demi membantu kelancaran distribusi barang bagi kepentingan masyarakat di Kepulauan Tanimbar.
Nahasnya, salah satu sumber instansi terkait, yang punya hak penuh atas giat komersial tersebut mengaku belum tahu pasti apakah kantornya sudah menerbitkan surat ijin olah gerak atau belum.Menyikapi giat diam - diam oleh pengusaha dimaksud, Syahbandar Saumlaki, dan pengurus Dermaga TNI AL yang berlokasi di Lakateru - Desa Olilit tersebut, maka salah satu pengamat kepelabuhanan yang berada di saumlaki yang tidak ingin namanya disebutkan pun bereaksi.
Menurutnya, "Sejak kapan Dermaga Lanal Saumlaki jadi tempat komersial untuk aktivitas pembongkaran barang milik pengusaha? Bahkan, mengapa aktivitas diam - diam Alunce dengan pihak Lanal baru terkuak akhir tahun ini? Dimana tugas pengawasan syahbandar pelabuhan kelas II Saumlaki? Ada apa dibalik semua itu?", ungkap sumber dengan tersenyum sinis.
Lukas Thio aluas Alunce yang dihubungi awak media ini untuk diminta konfirmasinya pada Kamis - Sabtu (7 - 9/12/2023) masih enggan memberikan komentarnya hingga berita ini dinaikan.
Terhadap Persoalan tersebut, Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gubernur Maluku, dan Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat diminta sikap tegasnya untuk mengusut tuntas persoalan ini secara transparan demi terpeliharanya asas keadilan sebagaimana telah ditegaskan dalam Peraturan pemerintah yang masih berlaku hingga hari ini.
Editor : Investigasi Mabes