Tawarkan Perumahan, Developer harus jujur, jika Daerah Banjir

Foto Investigasi Mabes
Tawarkan Perumahan, Developer harus jujur, jika Daerah Banjir
Tawarkan Perumahan, Developer harus jujur, jika Daerah Banjir

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Pengembang Perumahan biasanya berlomba-lomba menawarkan produk perumahan dengan beragam cara dan tawaran menarik, Mulai dari diskon, bonus potongan uang muka, tempat yang strategis hingga tawaran menarik lainnya. Tak ayal, tawaran yang diajukan pengembang perumahan mampu membius para pembelinya. 

Sayangnya, para pembeli kadang kala tidak memperhatikan kawasan perumahan yang akan ditempati, Salah satunya, apakah perumahan itu bebas dari banjir atau tidak. Seperti contoh pada perumahan Mutiara Karmila 2, masih dalam tahap pembangunan sudah digenangi air, bagaimana nantinya, untuk itu ia meminta kepada konsumen untuk melihat langsung kondisi pembangunan rumah yang akan dibeli dan jangan lupa mempertanyakan spesifikasinya agar tidak menyesal dikemudian hari.

Dan kepada pengembang tidak boleh menutup-nutupi suatu daerah bebas banjir jika memang rawan banjir. Pengembang harus berkata jujur. Meski termasuk salah satu strategi pemasaran, hal itu tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH. 

Dikatakan Mardun, dalam UUPK No 8 Tahun 1999, disebutkan bahwa Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan danpemeliharaan (Pasal 7).

 Kemudian, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika dilanggar, sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.

2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ucap Mardun. 

Ditambahkan Mardun, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 42) disebutkan; 

(1). Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjianpendahuluan jual beli (PPJB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2). Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:a. status pemilikan tanah;

b. hal yang diperjanjikan;c. Persetujuan Bangunan

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini