Tawarkan Perumahan, Developer harus jujur, jika Daerah Banjir

Foto Investigasi Mabes
Tawarkan Perumahan, Developer harus jujur, jika Daerah Banjir
Tawarkan Perumahan, Developer harus jujur, jika Daerah Banjir

d. ketersediaan Prasarana, Gedung;Sarana, dan Utilitas

Umum; dane. keterbangunan

Perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen). 

Kemudian, Setiap Orang yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang membangun Perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatandan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana denda paling banyak

Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ef) 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini