d. ketersediaan Prasarana, Gedung;Sarana, dan Utilitas
Umum; dane. keterbangunan
Perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Kemudian, Setiap Orang yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang membangun Perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatandan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana denda paling banyakRp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ef)
Editor : Investigasi Mabes