Investigasimabes.com l Pati -- Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Peraturan ini dibuat untuk melindungi para pekerja dari sesuatu kejadian atau peristiwa yang tak di inginkan.Dari informasi beberapa orang, saat adanya kegiatan pembuatan talud dan urug jalan baru, di sawah blok klampis desa Koripandriyo kecamatan Gabus, kabupaten Pati, yang berbatasan dengan desa Soko yang di anggarkan dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 139.642.000,00 yang dilaksanakan minggu ini secara swakelola.
Saat menurunkan barang, salah satu truk mengenai gapura yang mengakibatkan gapura itu roboh dan hancur tak berbentuk. Gapura yang merupakan batas desa dan sekaligus sebagai identitas desa dan pintu masuk desa Soko kecamatan Gabus kabupaen Pati, kini hanya menjadi puing puing bangunan yang tak ada guna.Dengan kejadian itu, mengharuskan sopir dan dua kepala desa yaitu Kepala Desa Koripandriyo Sukahar dan Kepala Desa Soko Eki Fitriyanto saling bertemu untuk membicarakan bagaimana baiknya gapura yang merupakan identitas desa itu bisa berdiri kembali.
Saat ditemui (21/12/2023) Kepala Desa Koripandriyo Sukahar mengatakan " bahwa saya, sopir armada dan Kades Desa Soko. sudah saling bertemu dan ada kesepakatan, setelah pembangunan talut dan urug jalan baru ini selesai, akan segera di laksanakan pembangunan kembali gapura desa Soko tersebut".Dengan kejadian itu, betapa pentingnya sebuah alat perlindungan diri keselamatan kerja, beruntung dalam kejadian robohnya gapura itu tidak mengenai para pekerja.Setelah melakukan konfirmasi terlihat di seberang jalan dari Kantor Desa Koripandriyo ada sebuah bangunan yang terbengkalai yang informasi dari masyarakat bangunan itu memakai anggaran Dana Desa dan menghabiskan Dana Desa yang fantastis. Bangunan apakah itu dan berapakah Dana Desa yang sudah terserap untuk itu......??? (Bu-Ri)