Kecewa dengan Kades, Ini Keluhan Pemuda Karangsari Cluwak Pati

Kecewa dengan Kades, Ini Keluhan Pemuda Karangsari Cluwak Pati
Kecewa dengan Kades, Ini Keluhan Pemuda Karangsari Cluwak Pati

InvestigasiMabes.com |Pati Jateng - Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Karangsari (KPPMK) di desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah, kecewa dengan pemerintahan Desa setempat, khususnya Kepala Desa Karangsari yang beberapa waktu lalu tidak hadir pada musyawarah yang diadakan KPPMK di kantor Balai Desa. 

Dalam musyawarah tersebut akan disampaikan pengumuman hasil audit kontribusi sewa lahan HGU dan hasil audiensi KPPMK dengan PT RSA yang berupa tanah untuk tempat ibadah, lapangan sepak bola, tanah untuk desa dan tanah untuk pasar. Berikut hasil wawancara awak media dengan beberapa warga di Balai Desa Karangsari Pati, Kamis (22/12/2023). 

Ketua KPPMK Edi Cahyono mengatakan, saat berkonsilidasi di kantor Desa Karangsari beberapa waktu lalu, pihak Kepala Desa sudah diberitahu terkait rencana audensi KPPMK. Undangan sudah disampaikan, namun pada pertemuan yang digelar Kamis (21/12/2023) pukul 14.00 WIB tersebut Kepala Desa dan BPD tidak hadir. 

“Saat kami datang ke kantor Desa, dia (Kepala Desa Karangsari) tidak hadir, BPD juga tidak ada yang hadir, hingga kini kami tidak diperhatikan,” terang Edi Cahyono, Selasa (26/12/2023). 

Ia menerangkan, pada pertemuan tersebut Edi Cahyono selaku pemegang surat kuasa dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) tahun 2021 sampai tahun 2022, lahan seluas 60 hektar tersebut masih dikuasai penyewa atas nama Bandi, Karnoto dan Sanaji. 

"Untuk tahun 2021 sampai tahun 2022 hasil kontribusi masih kosong dan tahun 2022 sampai tahun 2023 baru bisa garap 35 hektar," ujarnya. 

Ia juga menambahkan, "Satu hektar digarap Bambang, satu hektar digarap Pariyadi (Payak) dan tiga hektar lahan desa.Jadi hasil murni kontribusi dari PT RSA tahun 2022 sampai tahun 2023 sejumlah 350 juta dan untuk tahun 2023 sampai 2024 Edi Cahyono belum tau karena sudah dikuasi tim Kades," imbuhnya. 

“Jika Kepala Desa, Staf dan juga BPD desa Karangsari Pati tidak menangapi atau tidak mau tau Lahan HGU PT RSA yang dikontribusikan seluas 60 hektar dari jumlah keseluruhan seluas 175 hektar, itu artinya Kepala desa tidak memihak kepada masyarakat desa Karangsari," lanjut Edi Cahyono. 

Tak hanya itu, penghasilan dari KPPMK, modal awal kami pinjam Junedi dan saya jual 17 unit mobil yang dananya untuk menyewa lahan PT RSA yang sudah dibeli orang atau SHM. 

Sementara itu, dari hasil sewa tersebut, untuk dan talangan,1. Pengerjaan proyek 600 juta.

2. Disuruh cabut singkong mbah Ali Mantan , sewa pengacara sampai penangguhan masa tahanan 200 juta katanya diganti ternyata bohong.3. Disuruh membersihkan lahan pak Irdam + biaya perawatan 17 juta.

4. Uang transfer, sesuai bukti transfer5. Proyek jalan tembus mushola pak Yuti Modin 30 juta.

6. badan jalan dan jembatan tertimbun 15 juta.7. Gorong gorong dan bikin parit RSA 15 juta

8. Pembuatan parit baru jalan tengah 8 juta9. Dana talangan untuk pembayaran sewa ke pemilik SHM dikarenakan lahan masih dikuasai penyewa dari Andi 60 juta dan masih ada banyak lagi yang KPPMK berikan untuk desa Karangsari.

10. Lapangan sepak bola, untuk memenuhi janji Kades Karangsari pada saat menjelang pemilihan kepala desa. 

Dana talangan untuk pembangunan dan bantuan sosial tersebut sesuai proposal yang diajukan dan sudah disetujui / disepakati Andi Nurul Huda selaku Dirut PT RSA sebagai kontribusi. Sehingga KPPMK berharap Kepala Desa Karangsari lebih memihak pada kepentingan masyarakat desa Karangsari. 

"Saya kecewa dengan pemerintah Desa Karangsari khususnya saya kecewa dengan Kades Karangsari, bahkan menghadiri undangan dari kami untuk Musyawarah membahas hasil audiensi dengan PT RSA yang berupa, tanah untuk tempat ibadah, lapangan sepak bola, tanah untuk desa dan tanah untuk pasar saja tidak hadir," kata Edi Cahyono. 

Informasi yang disampaikan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, tidak hadirnya Kades pada pertemuan hari Kamis (21/12) jam 14.00 wib di Balai Desa Karangsari, dikarenakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan. 

(Arif Murdikanto)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: