IvestigasiMabes.com | Manokwari – Tim Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengamankan pelaku anak pencurian dengan pemberatan berinisial AK, 16 tahun, di Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Manokwari Selatan, Minggu 7 Mei 2026 dini hari.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. penangkapan dilakukan menindaklanjuti LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 7 Juni 2026. Dari pelaku anak diamankan barang bukti 1 unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam milik korban.
Kasus berawal saat korban terbangun pukul 01.15 WIT karena mendengar suara barang jatuh dari dapur. Setelah dicek bersama saksi, korban kehilangan 1 speaker dan 2 kg ikan. Kondisi rumah juga rusak, gorden terjatuh dan besi penyangganya bengkok. Di lokasi ditemukan 2 obeng dan sebilah parang yang bukan milik korban.
Pelaku anak masuk rumah lewat jendela yang tidak terkunci setelah mengambil buah pinang jualan korban. Pelaku anak mengambil speaker, mencoba membobol lemari dengan obeng, lalu mengambil ikan di kulkas sebelum kabur lewat pintu belakang.Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisa CCTV di TKP, selanjutnya Tim Resmob menemui orang tua pelaku yang mengaku anaknya sudah berangkat ke Wasior sejak minggu lalu. Namun berkat keterangan dari adik pelaku anak, tim menemukan AK sedang nongkrong tidak jauh dari rumah. Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran sebelum pelaku anak berhasil diamankan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim