Investigasimabes.com l Bengkalis -- Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan jajaran Polsek Pinggir pada Senin (8/6/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Km 2 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan serangkaian penyelidikan dan undercover buy terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.A. (19) dan K.A. (25) di kawasan Kantor Camat Lama Pinggir, Jalan Bhatin Muajolelo, Desa Pinggir. Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor keseluruhan ± 0,94 gram serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D.S. (23). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D.S. di wilayah Desa Semunai sekitar pukul 22.15 WIB pada hari yang sama.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim