InvestigasiMabes.com | Pati Jateng - Untuk membantu mempercepat pemulihan konsumsi rumah tangga pemerintah mengambil beberapa tindakan untuk menjaga stabilitas inflasi.Diantaranya dengan memberikan subsidi kepada masyarakat atau yayasan atau komunitas tertentu.
Pada dasarnya, subsidi adalah bantuan, intensif atau komoditas dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yayasan atau komunitas tertentu.
Termasuk juga subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak), BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN. Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina sekaligus juga menjamin ketersediaannya di pasar domestik.
Dengan memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) , pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, membantu mempercepat pemulihan konsumsi rumah tangga, dan menjaga stabilitas inflasi.
Untuk menjaga agar tidak salah penyaluran, mengenai BBM bersubsidi.
Dikutip dari berbagai informasi, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa Mobil Dinas dilarang mengisi BBM bersubsidi dan larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014.Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU yaitu agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak menerimanya.
Tapi sungguh disayangkan di Kabupaten Pati di SPBU 45 591 37, (17/1/2024) masih ditemukan plat merah mengisi di deretan pompa Pertalite. Bahkan si pemakai kendaraan masih berseragam PNS.
Kurangnya pengawasan atau kurangnya sosialisai tentang hal itu, karyawan SPBU masih tetap melayaninya.Meski tidak seberapa, tapi itu sudah ada peraturan.
Bagaimana rakyat akan percaya pada hukum atau peraturan yang telah dibuat. Bila pelaku kecurangan dari orang pemerintahan itu sendiri. (18/1/2023) Bu-Ar
Editor : Investigasi Mabes