Atas kejadian tersebut, para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.(Rif).
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Polres Lampung Selatan Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Dan Pengeroyokan, 5 Diantaranya Masih Di Bawah Umur
Polres Lampung Selatan Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Dan Pengeroyokan, 5 Diantaranya Masih Di Bawah Umur
Penulis: Investigasi Mabes
| 130 klik
Berita Terkait