InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Mantan anggota anggota DPRD Kampar dari Partai Hanura Syafrizal ST dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat di kawasan Borneo Waterpark Jalan Karya IV Labersa, Siak Hulu Kampar.
Syafrizal terancam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang.Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
"Kami minta pelaku segera tangkap oleh Polda Riau, karna kami sudah membuat laporan dan para saksi sudah diperiksa" kata Syamsul Bahri, selasa siang (23/1/2024) di Kedai Kopi Nusantara Jl HR Soebrantas.
Menurut Bos Borneo Waterpark, Syafrizal, yang juga Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar area yang diklaimnya luas 16 hektar digunakan untuk fasilitas kolam pancing, kolam arus, kolam renang anak-anak, kolam renang dewasa, kolam adventure, kolam slide spiral, kolam racetrak, kolam mandi busa, arena ATV, arena panahan, arena pacu kuda, arena point ball, arena pacu sampan, dan lainnya yang tengah dalam tahap pembangunan.Fasilitas lainnya lagi adalah terdapat gazebo, mushalla, kantin, kawah biru untuk tempat spot foto, dan area parkir yang luas.
"Tanah kami yang diduga diserobot dijadikan tempat parkir dan dipagar tembok panel prekes lebih kurang 3 hektar" tutup Syamsul Bahri.
(Red).
Editor : Investigasi Mabes