Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana RIRIN SIKINANINGSIH

Foto Investigasi Mabes
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana RIRIN SIKINANINGSIH
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana RIRIN SIKINANINGSIH

InvestigasiMabes.com l Jakarta -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 14.50 WIB bertempat di Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengatakan bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : Ririn SikinaningsihTempat lahir : Mojoagung

Usia/tanggal lahir : 42 tahun / 10 April 1981Jenis kelamin : Perempuan

Pekerjaan : Mantan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)/WirausahaKewarganegaraan : Indonesia

Agama : IslamTempat Tinggal : Jl. Demak Barat 01/52, RT.002/RW.001, Dupak, Surabaya, Jawa Timur.

Kasus posisi perkara ini yaitu sekitar awal tahun 2015, Terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalau tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa Fanny Triana menyanggupi syarat tersebut. Kemudian, Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana Ririn Sikinaningsih.Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana Ririn Sikinaningsih dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Kemudian, Terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:

- a.n Fanny Triana senilai Rp.150.000.000;- a.n Misbach Irianifaulitah Rp.200.000.000;

- a.n Siti Aisyah Rp.150.000.000;- a.n Agustin Elyfa Rp.200.000.000;

- a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp.50.000.000;Sehingga totalnya senilai Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan yang dilakukan Fanny Triana bersama-sama Terpidana Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional. Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp.617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp.132.213.876).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini