"Jika nanti ada caleg yang terbukti atas putusan pengadilan, terbukti secara sah melakukan tindak pidana politik uang, maka caleg tersebut dapat di diskualifikasi," ucapnya tegas.
Permasalahan isu sara, politik identitas dan ujaran kebencian sangat marak terjadi disetiap kontestasi Pemilu, terlebih lagi pada masa tahapan kampanye. Persoalan yang seringkali terjadi adalah penyebaran informasi yang keliru tentang proses Pemilu, sehingga informasi yang diterima tidak berdasarkan fakta.
"Praktek kampanye yang menjelek-jelekan mengandung ujaran kebencian cenderung mengarah kepada politik identitas selama proses Pemilu juga sering terjadi," katanya.
Selanjutnya Kegiatan seminar dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan tanya jawab dengan peserta seminar. Koto Editor : Investigasi Mabes