Hal itu merupakan tindak pemilu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Rusman Ali)
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Untuk Menjaga Integritas Proses Demokrasi, Kejari Pantau langsung Sidang Tindak Pidana Pemilu
Untuk Menjaga Integritas Proses Demokrasi, Kejari Pantau langsung Sidang Tindak Pidana Pemilu
Penulis: Investigasi Mabes
| 120 klik
Berita Terkait