Untuk Menjaga Integritas Proses Demokrasi, Kejari Pantau langsung Sidang Tindak Pidana Pemilu

Foto Investigasi Mabes
Untuk Menjaga Integritas Proses Demokrasi, Kejari Pantau langsung Sidang Tindak Pidana Pemilu
Untuk Menjaga Integritas Proses Demokrasi, Kejari Pantau langsung Sidang Tindak Pidana Pemilu

Hal itu merupakan tindak pemilu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Rusman Ali)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini