InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Hakikinya setiap anak memiliki hak. Adapun hak anak itu di antaranya hak hidup, hak perlindungan dari ancaman, hak persamaan derajat dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hak untuk dipekerjakan, dan hak untuk mendapatkan kebutuhan mereka seperti makanan, pakaian, dan tempat bernaung.
Maka dari itu Isu perlindungan anak di Indonesia mulai mendapatkan perhatian yang cukup melalui Undang-undang 4 tahun 1979 yang melingkupi kesejahteraan anak, dan No 23 Tahun 2002 dalam hal perlindungan anak.
Namun masalah anak yang muncul ke permukaan adalah anak-anak jalanan. Hal ini menjadi perhatian karena ketika ada di jalanan merupakan masalah sosial. Dan muncul beberapa pertanyaan kenapa mereka tidak bersama keluarga? Apakah mereka tidak belajar? Dan apakah mereka putus sekolah?
Faktanya anak jalanan kerap mendapat stigma negatif dari masyarakat, dikaitkan dengan citra yang kurang mengenakan dan dipandang menjadi permasalahan sosial. Mulai dari mencuri, mengamen, mengemis, narkoba, dan sex bebas. Semua itu memang rentan terjadi kepada mereka, tetapi masyarakat sering lupa bahwa menjadi anak jalanan bukanlah keinginan bahkan cita-citanya.
Adapun yang menjadi faktor anak di jalanan, faktor ekonomi keluarga yang mengalami kehimpitan sehingga ada alternatif tindakan yang dilakukan oleh keluarga. Ada juga karena faktor broken home (keluarga tidak utuh) yang membuat mereka lebih nyaman hidup dijalanan karena mereka merasa memiliki teman-teman yang lebih peduli terhadap kesedihannya.
Selayaknya anak-anak pada umumnya, anak jalanan juga memiliki semangat untuk menggapai mimpi, juga memiliki sisi positif dalam dirinya. Karena stigma negatif yang begitu melekat pada mereka, tak jarang kegiatan positif mereka masih dipandang sebelah mata.Persoalan anak jalanan merupakan masalah negara, bahkan merupakan masalah global. Karena masa depan negara tergantung pada keadaan anak masa kini. Seperti yang termaktub di dalam pasal 34 Undang-undang Dasar 1945 ayat 1 menyatakan Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Kewajiban memberikan serta memfasilitasi seseorang memperoleh pendidikan merupakan kewajiban dari suatu negara untuk senantiasa melindungi menghormati serta memenuhi hak memperoleh pendidikan bagi setiap orang ataupun setiap anak begitu pula untuk senantiasa mengawasi jika ada terjadi pelanggaran di dalam sistem pendidikan itu sendiri. Dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Anak jalanan harus diberikan pendidikan guna pengembangan mental dan kecerdasan nya, karena memiliki hak atas hal itu. Terkait dengan masalah hak pendidikan juga di atur di dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Selain kewajiban dari pemerintah, peran dari kita semua dibutuhkan untuk mengatasi masalah tersebut. Kita harus mau turun tangan untuk mengatasi hal seperti ini, karena kita lah yang benar-benar menyaksikan kondisi anak-anak jalanan harus malakukan suatu hal yang bisa membuat hidup mereka lebih layak sesuai dengan sabda Rasulullah SAW bahwa sebaik baiknya orang yaitu orang – orang yang bermanfaat bagi orang lain. Dan juga jika berbagi ilmu itu sama hal nya sedekah ilmu, itu akan menjadi amal jahiriah amal yang tidak akan ada putus-putusnya meskipun kita telah meninggal dunia.
Editor : Investigasi Mabes