Kejagung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

Foto Investigasi Mabes
Kejagung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam
Kejagung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Kamis 01 Februari 2024, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, yaitu: 

1. NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019. 

2. AHA selaku Karyawan PT Antam periode 1998 s/d 2022. 

3. YH selaku Trading and Service Antam tahun 2017 s/d 2021. 

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini