Kebocoran Retribusi PPI Beba' Tahun 2023, LSM PERAK ,Desak APH Usut Tuntas

Foto Investigasi Mabes
Kebocoran Retribusi PPI Beba' Tahun 2023, LSM PERAK ,Desak APH Usut Tuntas
Kebocoran Retribusi PPI Beba' Tahun 2023, LSM PERAK ,Desak APH Usut Tuntas

InvestigasiMabes.com | Takalar - Sebagaimana diberitakan 0leh salah Satu media Online Sebelumnya, Terkait dugaan kebocoran Retribusi PPI Beba tahun 2023 yang dikelola oleh Pihak UPT Beba’, disikapi Oleh LSM PERAK. 

Kasus Dugaan kebocoran Retribusi yang diduga mencapai lebih dari Seratus juta tersebut, mendapat perhatian Serius dari lembaga yang konsen dalam masalah masalah kasus korupsi. 

Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Indonesia, Sadikul Fajrin, mendesak Agar kasus ini mendapat Atensi serius dari pihak APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. 

“Kasus dugaan Harus di Usut tuntas,Oleh pihak APH kebocoran retribusi PPI Beba, Kec Galesong Utara Kab Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Sabtu, 03/02/2024. 

Fajrin juga mengatakan Akan mengatensi kasus ini dengan serius, jika pihak APH di Takalar Tidak bergerak, maka pihaknya akan mendesak kasus ini disupervisi Kejati atau Polda Sulawesi Selatan 

APH di Takalar harus Serius mengusut tuntas Kasus ini, kalau tidak maka kami minta ke Kejati atau Polda,” Ujarnya lagi. 

Pihaknya menduga ada Oknum-oknum nakal Selaku pengelola yang Diduga memperkaya diri Sendiri dan itu masuk Tindak pidana korupsi. 

Perlu diketahui, pihak pengelola pungutan Retribusi yakni pihak UPT PPI Beba, pada tahun 2023 kemarin hanya Menyetorkan retribusi Sebesar Rp. 71 Juta Rupiah, yang seharusnya Kurang lebih Rp.200 juta, Jika berdasarkan jumlah pedagang aktif 

Sebagaimana diketahui, pedagang resmi PPI Beba sebanyak 114 Orang, ( Sesuai data Dinas perikanan ), mereka Setiap hari wajib membayar retribusi Sebesar Rp.5.000 sesuai Angka yang tertera di karcis. 

Dengan demikian, maka jika semua pedagang Aktif setiap hari, maka Pembayaran retribusi Akan terkumpul sebesar Rp.570.000, dan sebulan Sebesar Rp. 17.100.000, jadi setahun seharusnya Retribusi yang terkumpul Sebanyak Rp. 205.000.000 yang harus Disetorkan pihak pengelola ke Dinas Perikanan Takalar. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini