Mapolsek mengamankan pelaku berikut barang bukti satu kantong plastik biji inti sawit yang tercecer di TKP, satu unit ran truck colt diesel warna kuning nopol BE 8173 DU yan digunakan ketiga tersangka.
"Para tersangka kami tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kompol Hendra Saputra.(rif). Editor : Investigasi MabesTiga pelaku Pencurian 48 ton inti Sawit Berhasil Di Amankan Polsek Natar
Penulis: Investigasi Mabes
| 128 klik
Berita Terkait