Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Remaja di Bawah Umur

Foto Investigasi Mabes
Polres Mojokerto Kota Ungkap  Kasus Tindak Pidana Pencabulan Remaja di Bawah Umur
Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Remaja di Bawah Umur

InvestigasiMabes.com | Mojokerto - Polres Mojokerto Kota menggelar Press Release kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Jetis, Kota Mojokerto. Senin, (26/02/24). 

Kapolres Mojokerto Kota AKPB Daniel S Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni didampingi Kasihumas IPDA Agung Supriandono, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. 

Pelaku Seorang Ayah tiri Korban seorang pria berinisial (SU) 44 tahun dan Kakar Ipar Korban Berinisial (TH) 32 Tahun yang sama-sama berasal dari Mojokerto. tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku SU yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan sebanyak 5 kali, Aksi Bejat yang di lakukan ayah tiri Korban tersebut di lakukan di dalam Rumah. Aksi tersebut di latar belakangi adanya dorongan Nafsu Ayah Tiri Korban karena sering melihat Korban yang berpakaian terbuka dan tidur sendirian di dikamarnya. 

 Sedangkan, TH Kakak Iparnya sudah Melakukan aksi bejatnya 3 kali Kepada Korban, dengan di latar belakangi adanya dorongan Nafsu karena keadaan istri sahnya yang baru saja melahirkan.

  

Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah di ketahui oleh ayah Kandung Korban yang merasa curiga dengan perubahan fisik Anaknya. 

Setelah Korban di tanya oleh ayah kandung lalu mengaku telah di cabuli oleh ayah tiri dan kakak iparnya. 

Mendengar pengakuan dari anaknya, ayah kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mojokerto Kota. 

atas kejadian tersebut Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang menjadi barang bukti.Dan Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 milyar. (Mahmudah)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini