Ia menyampaikan rekapitulasi Kecamatan Sukadana dipendingnya hingga hari terakhir setelah semua kecamatan selesai.
Laili mengatakan mekanisme di Bawaslu dimulai dari jajaran untuk memastikan hasil yang sesuai.
"Kita mencocokkan rekap C Hasil, sebelum ditetapkan dan ditandatangani, kita cek kembali, apakah sesuai dengan rekap yang selama ini berjalan," tutur dia.
Ia juga mengatakan rekap yang tidak sesuai itu berada di perhitungan DPRD tingkat provinsi.
Namun, menurutnya, KPU memiliki dasar dan memiliki sirekap."Di Sirekap itu data yang diinput PPK bisa membacanya, walaupun Bawaslu tidak menemukan adanya perselishan, tapi KPU akan membacanya," jelasnya. (Rusman Ali)
Editor : Investigasi Mabes