3. Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan;
4. Fraud Investigation and Corrective Action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.
5. Fraud Risk Management Monitoring Activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai.
Jaksa Agung menambahkan, pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung dinilai dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat.
Mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal Program Bersih-Bersih BUMN agar terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.“Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” pungkas Jaksa Agung. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes