3. Bahwa tanah yang dimohon tumpang tindih dengan penguasaan pihak lain yaitu Saudara MULIANTO berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 650/Air Hitam.
4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan hak atas tanah atas nama DAMSUARNI tidak dapat dilanjutkan untuk diproses karena tidak clean and clear, berkas permohonan kami kembalikan.
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru H. Tris Darmaja, S.H., M.H.
Untuk itu kami berharap kepada bapak Menteri ATR/BPN dapat mencermati permasalahan yang kami hadapi, mengapa masyarakat yang lemah ini selalu dipermainkan oleh Aparatur Negara ucapnya. Kemudian kepada APH DAMSUARNI berharap agar Mafia yang bermain di Pertanahan ini dibongkar habis atau disikat biar menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya. Tim Editor : Investigasi Mabes