InvestigasiMabes.com | Manado - Maraknya tindakan perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok debt collector yang cukup meresahkan di Kota Manado beberapa waktu lalu, kini hal serupa kembali terjadi, Jumat, (08/03/2024)
Baru-Baru ini terjadi tindakan perampasan kendaraan Motor milik Nasabah Debitur BFI Cabang Manado oleh sejumlah mafia debt collector dengan berbagai tipu muslihat dan intimidasi.
Hal tersebut terjadi pada korban berinisial SM, perampasan kendaraan secara paksa oleh mafia debt collector terjadi di halaman kantor PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Cabang Manado, provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu. 6 Maret 2024, sekitar pukul 11:00 Wita, saat korban akan menyelesaikan tunggakan kendaraan.
Korban SM menerangkan kepada Awak media Kejadian perampasan kendaraannya terjadi di halaman kantor BFI Cabang Manado, sebelumnya SM telah melakukan pembayaran melalui minimarket (Alfamart) terdekat namun sistem terblokir dan diarahkan pihak colektor lewat pesan singkat whatsaap agar melakukan pembayaran di kantor.
"Angsuran telat 1 bulan 3hari, saya mencoba pembayaran lewat minimarket terdekat, namun sistem telah terblokir, melalui arahan colektor saya diminta untuk melakukan pembayaraan langsung ke kantor," Ujar korban SM
Dalam kronologinya korban menjelaskan "Setibanya dikantor, korban memarkir kendaraan (motor) di depan kantor Cabang BFI manado, dan mengikuti antrian sesuai prosedur yang di arahkan petugas satpam dengan mengambil nomor antrian.Berselang beberapa jam giliran korban untuk dilayani, dalam pelayanan korban dibuat persulit dengan berbagai alasan, tidak bisa membayar 1bulan, harus dibayarkan 2bulan, bahkan dipersulit dengan harus membayar beserta denda-dendanya, tak hanya itu korban juga dipaksa untuk menandatangani seisi surat dengan alasan pengalihan kontrak.
Dengan berbagai tipu daya, kemudian korban dibawah keluar dengan alasan pengecekan unit kendaraan, saat keluar ruangan, kendaraan milik korban telah hilang," Beber korban kepada media.
Menurut keterangan beberpa orang saksi mata yang berada di depan kantor kepada korban menyatakan bahwa melihat kendaraan tersebut telah didorong oleh pihak debt collector kedalam gudang BFI.
Fikri Alkatiri Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, angkat bicara terkait tindakan sewenang-wenangnya pihak debt collector, menurutnya tindakan-tindakan tersebut melanggar prosedur dan tidak menaati aturan, dan sudah mengacu pada unsur tindak pidana dan pihak kepolisian harus tegas dalam hal ini.
Editor : Investigasi Mabes