"Praktek yang dilakukan debt collector BFI Cabang Manado itu, jelas sudah ada unsur pidana, sebab korban datang ke kantor untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar, namun kendaraannya di dorong ke dalam gudang, tanpa sepengatahuan korban itu menipu, perampasan," tegas Fikri kepada media.
Fikri juga menambahkan "Persoalan Mafia debt collector seperti ini wajib menjadi atensi kepolisian kususnya Kapolda Sulawesi Utara, agar hal serupa tidak terjadi kembali kepada masyarakat sulut, di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Utara," Tambahnya
Sementara itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".
Berdasarkan putusan tersebut, pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia.
Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan pihak kreditur/leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa, baik penagih/debt collector maupun pihak kreditur, dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan).(A.DML)
Editor : Investigasi Mabes