InvestigasiMabes.com | Kalimantan Timur -;Tokoh masyarakat bernama HLT memberikan ijin kepada perusahaan penambang batu bara untuk melanjutkan penggalian di area jalan semenisasi yang sebelumnya telah dibongkar beberapa bulan yang lalu. Beberapa bulan telah berlalu dan sampai saat ini perusahaan belum memberikan kepastian mengenai perbaikan jalan yang telah rusak. Hal ini menjadi permasalahan mengingat jalan tersebut dibiayai oleh Anggaran Negara.
Seharusnya, sebagai tokoh masyarakat, HLT bertanggung jawab dalam memperbaiki jalan yang telah dibongkar. Namun, yang terjadi justru HLT membeckap perusahaan untuk memperluas galian tambang batu bara demi keuntungan pribadi. Terdapat dugaan bahwa HLT melakukan persetujuan dengan perusahaan tambang batu bara yang berada di kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jalan semenisasi sepanjang sekitar 100 meter telah dibongkar dan lokasi tersebut telah memiliki jalan yang telah disemenisasi. Namun diduga karena kepentingan perusahaan, perbuatan ini tidak boleh diizinkan. Perusahaan telah merusak jalan yang dibangun dengan anggaran negara dan bahkan menambang batu bara di wilayah yang bukan menjadi kewenangan perusahaan tersebut.
Masyarakat meminta kepada Gubernur Kaltim untuk menindak tegas pihak perusahaan yang melakukan penambangan batu bara di jalan negara yang telah disemenisasi dan melintasi jalan raya milik pemerintah di wilayah kilometer 45 Dalam, Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan juga meminta perusahaan tambang batu bara bertanggung jawab dalam memperbaiki infrastruktur jalan yang telah rusak.
Seorang warga dengan inisial MS (67), yang tidak jauh dari lokasi tambang, menyampaikan bahwa jalan semenisasi sebelumnya memiliki keretakan dan rusak sehingga sulit dilalui. Hal ini disebabkan oleh longsoran tanah di pinggiran jalan akibat penambangan batu bara yang terlalu dekat dengan bibir jalan.
Menurut MS, setelah perusahaan diminta bertanggung jawab, bagian yang rusak di jalan semenisasi telah diperbaiki, namun tidak bertahan lama dan rusak kembali. Kemudian, perusahaan bersama ketua LPM setempat serta beberapa warga sepakat untuk membongkar jalan semenisasi tersebut dan mengubahnya menjadi lahan tambang batu bara.Lebih lanjut, MS mengungkapkan bahwa di lokasi tambang tersebut telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Hal ini dikarenakan tidak adanya tanda pembatas area kerja yang dipasang oleh pihak perusahaan.
Ketua LPM Bukit Merdeka dengan nama Efendi membenarkan bahwa telah terjadi pembongkaran jalan semenisasi yang merupakan milik pemerintah. Sebagai tokoh masyarakat, Efendi telah memberikan persetujuan dengan harapan bahwa perbaikan jalan akan dilakukan oleh perusahaan, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu perbaikannya. Selain itu, telah terlalu lama pula waktu ditunda untuk perbaikan jalan kembali.
Ketika wartawan mengkonfirmasi kepada Kepala Kelurahan Bukit Merdeka bernama Abd Rasyid. SE. MSi mengenai hal ini, ia mengakui mengetahui adanya pembongkaran jalan semenisasi oleh perusahaan penambang batu bara di RT 07 kelurahan Bukit Merdeka. Namun, hingga saat ini wartawan belum menerima tanggapan dari pihak terkait. Apakah ada keterlibatan camat dan unsur lainnya? Karena kerugian telah terjadi terhadap negara akibat kerusakan jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.( Tim Investigasi)
Editor : Investigasi Mabes