Penangkapan pengedar narkotika oleh Anggota Sat Narkoba Polres Garut jawa barat

Foto Investigasi Mabes
Penangkapan pengedar narkotika oleh Anggota Sat Narkoba Polres Garut jawa barat
Penangkapan pengedar narkotika oleh Anggota Sat Narkoba Polres Garut jawa barat

InvestisigasiMabes.com | Bandung -- Anggota Sat Narkoba Polres Garut Polda jabar telah berhasil mengamankan atas nama " SN" (39) warga kecamatan Garut kota kabupaten Garut yg merupakan tersangka tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika ( 28/03/24).Kapolres Garut Polda jabar AKBP Rahman Yonky Dilatha. S. I. K, M. Si menyebut kan pelaku di tangkap di kampung Sindang heula Desa garut kota kabupaten garut.

Di saat bersamaan dengan di amankan nya pelaku Sat Narkoba Polres Garut Polda jabar pun mengamankan barang bukti berupa 3 ( tiga) paket Narkotika si duga jenis tembakau Sintetis yang di bungkus plastik bening yang di balut dengan plastik hitam , dan alat alat yg di gunakan dalam aksinya.Menurut keterangan " SN" (39) dirinya mendapatkan barang haram tersebut lewat pembelian Online melalui Instragram nama SAMUDRA PACIFIC, ia membeli dengan harga Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) .

Tidak hanya itu tersangka pun membeberkan pernah membeli barang haram yg lain ( Narkotika) lewat pembelian online lewat Instragram juga bernama SEA OF OCTOPUSES, seharga Rp. 1300.000 ,00 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah).Tujuan ia membeli barang tsb untuk di komsumsi dan sebagian utk di jual kembali.Pelaku mengaku sudah berjualan barang haram tsb sejak tahun 2022.

Kabid humas Polda jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast S. I. K, mengatakan bahwa banyak nya pengungkapan kasus terkait obat obatan terlarang menjadi bukti nyata keseriusan Sat Narkoba Polres Garut Polda jabar yang siap membasmi dan menyatakan perang terhadap Narkiba umum nya di wilayah Polda jabar.Tersangka akan di persangkakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang undang RI No 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika .Jo peraturan kementerian kesehatan no 5 TAHUN 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika , Prikotropika, dan Persekutor Farmasi . Dan kini pelaku beserta barang bukti di boyong ke Polres Garut Polda Jabar untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut ( 23/03/24)

( sumber : Bidhumas Polda jabar)( Pewarta : Eva purnama )

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini