Kontroversi Mengaku Aktivis Karimunjawa: Terjerat UU ITE, Berlindung Komnas HAM, dan Kontroversi Kriminalisasi

Foto Investigasi Mabes
Oplus_131072
Oplus_131072

Investigasimabes.com l Jepara -- Terjadi Kontroversial seorang yang mengaku aktivis lingkungan yang jerat Undang - Undang Infornasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Terjadi pelaporan pada bulan November 2022, Terkait hal ini proses hukum terdakwa Daniel Frits Maurist Takilisan dijerat dugaan melakukan tindak pidana murni melawan hukum atas kritikan pedas unggahan diakun facebook individu atas nama seorang aktivis Daniel Frits Maurist Tangkilisan dengan perkataannya unggahan postingan diakun Facebook media sosial yang dianggap menyakiti masyarakat Karimunjawa" otak udang,, Masyarakat yang menikmati tambak seperti udang gratis, masjid, mushalla, lapangan volley dibqngun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan. mereka ga sadar sumber pencarian dan diri mereka sendiri sedang dipangan.Tidak sadarkah mereka sebagian masyarakat itu bahwa mereka tidak beda dengan udang yang ditambak.? Diberi makan banyak dan enak hanya untuk dimakan oleh petambak ? ( 03/04/2024.)

Dari perkataan unggahan diakun Facebook individu terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan tersebut menyakiti masyarakat Karimunjawa. Dengan penghinaan dan pecemaran nama baik.Maka hukum telah memberikan rambu rambu (mengatur) bagi para sesama pemegang hak azasi untuk saling menghormati dan saling menjaga batasan (tidak melangggar sesama pemegang hak azasi) demi memenuhi keinginan. Hal ini berlaku bagi semua baik individu, kelompok atau golongan. Sehingga kemerdekaan dalam menjelankan hak masing masing akan tercapai dan tidak berbenturan.

Perspektif hukumPerkara Nomor: 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan berlindung Komnas HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) berlebihan harusnya dibuktikan secara konseptual, formil faktual tidak mengatakan bahwa terdakwa adalah pejuang lingkungan hidup, dan adanya kriminalisasi pihak ketiga.

"H. Noorkhan selaku penasehat hukum masyarakat Karimunjawa Bersatu mengatakan bahwa konsekwensi hukum yang menjeratnya tututan 10 bulan dan denda lima juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sudah diatur melekat Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut berbunyi melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun menurut Pasal 45A Ayat 2 Juncto, pasal 28 ayat 2 Undang - Undang Infornasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai unsur perbuatan tindak pidana murni tanpa adanya kriminilasi." Karena norma hukum dibuat berdasarkan sila pada Pancasila. Melanggar hukum ini sama dengan melanggar asas dan nilai Pancasila.

Tambahnya. Undang Undang No 32 tahun 2009 pasal 66 menitik beratkan kepada tindakan yang tidak secara melawan hukum dan dengan " iktikad baik" Apakah melanggar hak azasi sesama pemegang hak azasi itu tidak melanggar hukum dan apakah perbuatan tersebut mempunyai iktikad baik?Bagaimana bila salah satu pemegang hak azasi melanggar pemegang hak lainnya, tentu akan menimbulkan ketidak nyamanan dah pada saat itu hukum perlu hadir menjadi penentu dimana letak kesalahannya dan pasal pasal mana yang akan menjeratnya(batasan kebebasan). Apakah hal itu kemudian dapat dijadikan alasan dengan istilah ,, kriminalisasi? ,, bagi seseorang aktivis lingkungan yang terjerat hukum karena telah melanggar pemegang hak azasi manusia lainnya?" Ungkapnya.(Masdur).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini