InvestigasiMabes.com l Saumlaki - Lagi-lagi Wakapolsek Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Ipda. Hengky Amos kembali menunjukkan arogansinya dengan membuat berita bohong seolah peristiwa kegaduhan yang diciptakan dirinya terjadi berbalik.Korban saudara NSS yang dihubungi media ini melalui sambungan selulernya, Kamis, 11/4/2024 pukul. 16.30 wit guna dimintai klarifikasinya perihal pernyataan klarifikasi Ipda. Hengky Amos yang dilansir salah satu media lokal di Tanimbar menyatakan pernyataan sang Wakapolsek tidak benar.
"Klarifikasi Wakapolsek tidak benar dan mengada-ada", ungkap korban saudara NSS yang merupakan warga masyarakat Kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.Perbuatan Wakapolsek Tanimbar Utara Ipda. Hengky Amos dengan menyebarkan berita bohong melalui media massa turut menambah daftar perbuatannya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dengan demikian, Kapolda Maluku melalui Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, S.IK melalui Kasie. Propam untuk menindak tegas anak buahnya itu. (IM.Tim). Editor : Investigasi Mabes