Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI

Foto Investigasi Mabes
Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan bahwa Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak. 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

1. Nama : Pallettui alias Lattu Tempat lahir : Bone Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya Tempat Tinggal : Tippulue RT 01/RW 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Putusan MA : Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019 atas nama Palettui 

2. Nama : Harmank alias Emmank Tempat lahir : Tippulue Usia/tanggal lahir : 40 Tahun/29 Maret 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia. Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53 Tempat Tinggal : Welalange RT 01/RW 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Putusan MA : 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank 

3. Nama : Sanusi Tempat lahir : Tippulue Usia/tanggal lahir : 46 Tahun/1 Juli 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa Tempat Tinggal : Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Putusan MA : Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi 

Adapun kasus posisinya menyatakan ketiga Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 

Atas perbuatan tersebut ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. 

Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama; 

1. Sanusi2. Harmank alias Emmank

3. Palletui alias Lattu 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini