Tidak Hanya Di Jepara, Galian C di Singorojo Kendal Juga Diduga Tidak Berijin dan Dibiarkan APH Setempat

Foto Investigasi Mabes
Tidak Hanya Di Jepara, Galian C di Singorojo Kendal Juga Diduga Tidak Berijin dan Dibiarkan APH Setempat
Tidak Hanya Di Jepara, Galian C di Singorojo Kendal Juga Diduga Tidak Berijin dan Dibiarkan APH Setempat

InvestigasiMabes.com | Kendal - Masyarakat pengguna jalan yang melewati tanjakan sepetek di Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal Jawa Tengah, mengeluhkan adanya aktivitas penambangan batuan Andesit ( batu gunung) dan tanah dengan menggunakan excavator. 

Hasil penambangan diangkut menggunakan truk truk Dam besar. Masyarakat sekitar tambang yang merasa resah, mengadukan hal tersebut ke awak media,Selasa (14/05/2024).

 Tambang Galian C yang diduga tidak berijin alias ilegal terus beroperasi dan diduga pelakunya lepas dari pembayaran pajak dan tanpa pengawasan dari pihak pemerintah Kabupaten Kendal. Apalagi semenjak adanya peralihan perizinan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat, penambangan tanpa perencanaan yang matang dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian lingkungan serta merusak alam.

Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian C, diatur juga dengan Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan pemerintah (PP) No. 23 tahun 2010, UU dan PP itu harus ditaati agar tidak selalu terjadi permasalahan akibat penambangan galian C, seperti terjadinya dampak perubahan tipologi lahan serta mempercepat terjadinya erosi tanah yang dapat mengakibatkan banjir dan sangat membahayakan masyarakat.

 C (nama inisial) selaku mandor, ketika diwawancarai awak media di lokasi penambangan mengatakan, pemilik perusahaan sudah mengurus perijinan, namun masih terkendala banyaknya sesama penambang Galian C yang sama-sama mengurusi ijin.

 "Untuk mengurus ijin galian C disini (di Kendal) tidak semudah di Boyolali, hanya di sepetek ini perijinannya terkendala dan rencana lahan yang akan kami gunakan seluas 25 hektar namun untuk di awal akan di ekploitasi seluas 7,7 hektar," ujarnya.

 Ia juga menambahkan, "Pemilik galian C ini adalah pak Bambang sekaligus pemilik restoran Durian Jaten," imbuhnya.

 Ditempat terpisah, awak media mewawancarai salah satu warga (R) inisial. Menuru warga, penambangan di sepetek sangat membahayakan, khususnya keberadaan angkutan truk besar dengan muatan penuh yang dapat mengakibatkan jalan rusak dan pencemar udara.

 R menjelaskan, "Semenjak ada penambangan di seperek, jalan menuju akses penambangan mulai rusak, debu dari truk yang berlalu-lalang juga menimbulkan polusi dan sangat mengganggu warga," terangnya.

 Sementara itu, Aries Kepala DLH Kabupaten Kendal saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menyampaikan, “Saya sudah ke lokasi penambangan galian C sepetek dan kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP," jawab Aries.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini